Rabu, 24 Februari 2016



DISKRIMINASI  PERPRES NO. 138 TAHUN 2015 DAN PERMENDIKTI NO 49 THN 2015 TERHADAP UU NO.5 TAHUN 2014
Tragedi, ini bukan tragedi G30S PKI, atau tragedi semanggi pada masa silam penjatuhan ORBA, memang banyak tragedi  yang terjadi dinegara Indonesia, tapi ini adalah tragedi yang menimpa PNS/ASN bahwa pada awal tahun 2014, PNS Indonesia sebagai salah satu elemen personifikasi negara, dihadiahi sebuah kado istimewa untuk perlindungan terhadap profesi mulianya, tentu disamping peningkatan kompetensi dan kualifikasi dirinya. Yakni disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Tentu UU yang baru ini telah mengubah UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, dan telah diubah lagi dengan UU No 43 tahun 1999, yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan  globalisasi sehingga perlu diganti lagi dengan UU yang baru yaitu UU No. 5 tahun 2014.
Dibalik maksud baik pembuatan UU ini, yakni untuk menjadikan ASN/PNS sebagai sosok yang berintegritas, profesional, netral, apolitis, bebas KKN, nasionalis, Keluarga Sejahtera, Hidup Layak dan sebagainya. Ujung-ujungnya untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara. Ada terselip pasal yang menjegal eksistensi ASN  untuk berbuat lebih jauh lagi bagi peningkatan tingkat kesejahteraan ini. Hal tersebut menyebabkan keadilan profesi di Indonesia dalam mengaktualisasikan dirinya tidak setara dan ada unsur diskriminasi. Terutama bagi profesi PNS khususnya pegawai tendik yang berstatus PTN BH yang teramputasi haknya memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pegawai ASN yang diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,(NKRI).
Profesi PNS
Bahwasanya pegawai ASN, adalah sebuah profesi dan sebuah pekerjaan. pegawai ASN  sama halnya dengan profesi lainnya seperti pengacara, akuntan publik, notaris, pengusaha, konsultan, artis, wartawan, petani, buruh pabrik dan sebagainya.
Sebagaimana pengertian ASN yang termaktub dalamUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwasanya ASN itu adalah sebuah profesi yang menyatakan bahwa : “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.”
sedangkan dalam Perpres No. 138 tahun 2015 pasal  1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS atau sekarang ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2.Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
3.Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Karena PNS/ASN  adalah profesi maka PNS/ASN  selaku warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan profesi dari negara, dan ini dijamin oleh konstitusi UUD 1945 setelah diamandemen  yakni; pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 28 D ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Oleh sebab itu,ASN sebagai sebuah profesi, maka segala hak dan kewajiban ASN  haruslah sama, adil dan setara dengan segala macam jenis pekerjaan maupun bentuk kesejahteraan hidup yang layak, bergizi baik, untuk memenuhi nutrisi otak dan jiwa raga serta kesehatan, bagi dirinya, keluarganya maupun saudaranya.
Diskriminasi Profesi
Profesi PNS dalam kaitannya dengan pengejewantahan UUD 1945 yakni hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dan Pasal 28 (D) ayat (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Maka profesi PNS untuk memperoleh Tunjangan Kinerja adalah  hak azazi yang tidak boleh dibatasi atau disingkirkan dan diamputasi oleh Pemerintah dan Menteri Ristek Dikti.
Akibat pemberlakuan Perpres No 138 tahun 2015 dan Permen Dikti No. 49 tahun 2015 terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 80 ayat (1),(2), dan(3), menimbulkan konsekuensi diskriminasi  terhadap persamaan hak didepan hukum dan pemerintahan bagi PNS Tendik PTN BH.
Pada Tahun 2015 dalam Perpres dan Permen Dikti bukan suatu kado yang baik untuk pegawai Tendik PTN BH. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi keberadaan profesi PNS pada umumnya, dan khusus PNS Tendik PTN BH ITB, mengapa untuk  PNS tendik PTN BH harus dikebiri? dalam tataran kesetaraan saja sudah terjadi diskriminalisasi, disini sangat terlihat perlakuan yang tidak adil dan tidak sama perlakuannya dengan profesi lainnya, yang sama-sama status PNS/ASN yang berlebel satker PTN. Mengapa hak azazi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan diamputasi dan didiskriminasi ? ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan penzaliman yang luar biasa yang disematkan untuk PNS tendik PTN BH, dalam Perpres No. 138,tahun 2015, ini ironis sekali terutama pasal 3 Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tidak diberikan kepada : huruf (h)  pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Begitu pula dalam Permen Dikti N0, 49 tahun 2015.pasal 3 pegawai PTN BH tidak termasuk kedalam kelas jabatan untuk  mendapatkan TUKIN. Bahwa PNS/ASN tendik PTN BH  tidak dilindungi  baik  oleh  Perpres  maupun  Permen Dikti tsb diatas,  ini adalah suatu pelanggaran terhadap UU No. 5 tahun 2014, apabila terjadi pelanggaran pasti harus ada sanksi, seperti apabila PNS melanggar aturan maka PNS/ASN tersebut akan dipanggil dan diproses secara hukum, dan akan dikenakan sanksi. kita sudah melihat fakta bahwa para pengambil kebijakan yang menerbitkan Perpres dan Permen Dikti tersebut diatas pantas untuk mendapatkan Sanksi, karena Perpres dan Permen Dikti  telah menendang/ menyingkirkan PNS Tendik PTN BH dari persamaan untuk mendapatkan HAK  Tunjangan Kinerja. Bagaimana para PNS Tendik PTN BH akan sejahtera dan mendapatkan keadilan  apabila TUKIN disingkirkan  dari  percaturan peningkatan Kesejahteraan  PNS tendik PTN BH, Padahal dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 2 tertulis : Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas;.keterpaduan; delegasi;.netralitas; akuntabilitas; efektif dan efisien; keterbukaan; nondiskriminatif; persatuan dan kesatuan; keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan, dari azas-azas tersebut tidak ada satupun yang merekomendasikan kebijakan dan manajemen ASN,  azas-azas tersebut juga terjadi pelanggaran ,yaitu  adanya perbedaan  yang sangat kentara baik dari segi golongan,ras, dll, antara Satker PTN dengan PTN BH,  jelas  hal ini juga  melanggar  Dasar  Negara  kita yaitu sila ke 5 dari PANCASILA.
Perbandingan profesi yang ada di Indonesia, yang sudah jelas diatur dalam UU, berbeda sekali perlakuan yang disematkan bagi profesi PNS tendik PTN BH yang mana jenis, materi dan subjek hukumnya sangat sama yakni untuk melayani publik.
Perbandingan jenis profesi ini akan sangat panjang dan akan semakin kelihatan diskriminasinya jika kita tambah perbandingannya dengan berbagai macam jenis profesi lainnya yang tidak atau belum diatur oleh Undang Undang, seperti profesi pengusaha, profesi buruh, profesi petani, dan sebagainya. Adanya diskriminasi terhadap jenis profesi ini, maka bagi PNS menimbulkan akibat hukum yakni terjadinya pelanggaran dan pengingkaran terhadap hak azazi PNS sebagai warga negara sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945 yakni, Pasal 28 I ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Sampai kiamatpun para  pegawai Tendik PTN BH tidak akan menerima Tunjangan Kinerja untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan diri pribadinya, anak – isteri, dan saudara apabila kita masih terpasung, oleh kearogansian para pengambil kebijakan.
Karena itu seyognya Perpres dan Permen  ini perlu dikaji kembali oleh segenap birokrat dan pengambil kebijakan  jika ingin membangun bangsa ini dalam koridor keadilan, kesetaraan, kesejahteraan dan kebersamaan, antara Satker PTN dengan PTN BH yang sama-sama menciptakan dan mencerdaskan anak bangsa, menuju gerbang kehidupan dan kesejahteraan Republik ini, dengan merevisi Perpres No 138 dan Permendikti No. 49 tahun 2015.apabila ini dibiarkan dan tidak ada perbaikan, maka perlu diperjelas secara tertulis dialih suarakan ungkapan  yang sejelas-jelasnya. Apa kelebihan dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum untuk PNS/ASN tendiknya. Saat ini yang paling utama dan segera adalah merevisi Permendikti No. 49 Tahun 2015,untuk mendapatkan  pengakuan secara hukum  memperoleh Tunjangan Kinerja  pegawai Tendik PTN BH, selanjutnya merevisi Perpres No. 138 tahun 2015.pasal 3 ayat (1) huruf h.

Rabu, 08 Oktober 2008

Fitri yang amanah

Dengan telah selesainya bulan yang penuh Rochmah, Magfiroh, kita akan kembali menjadi manusia yang Fitri dibulan Syawal ini, Minal Aidzin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin, walaupun agak terlambat ucapan ini. tapi tidak akan mengurangi makna dari hari Raya Iedul Fitri 1429 H. Iedul Fitri adalah sesuatu yang Kini, Ramadlan telah berlalu dan Idul Fitri telah dirayakan di mana-mana. Tentu tiap orang bisa berbeda-beda bagaimana ... sehingga terus-menerus bisa jadi tempat "berkaca" dan sebagai penuntun langkah-langkah di masa mendatang.
Dan perintah untuk saling memaafkan dan berbuat baik kepada orang lain seharusnya tidak semata-mata dilakukan saat Lebaran. Akan tetapi, harus berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari. Halal-bihalal yang merupakan tradisi khas rumpun bangsa tersebut merefleksikan bahwa Islam di negara-negara tersebut sejak awal adalah agama toleran, yang mengedepankan pendekatan hidup rukun dengan semua agama. Perbedaan agama bukanlah tanda untuk saling memusuhi dan mencurigai, tetapi hanyalah sebagai sarana untuk saling berlomba-lomba dalam kebajikan.sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang yang meminta-minta ; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat ; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, benar (imannya) ; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa". (Q.S. 2:177), semoga kita dapat melaksanakannya dengan kafah amanah yang diamanatkan oleh Allah SWT. amien....

Senin, 15 September 2008

Bisnis Yang menakjubkan

Bisnis "Online" jaman sekarang adalah sudah suatu kebutuhan bagi manusia yang kreativ, dinamis dan penuh suport. Bisnis ini tidak mengenal lelah asalkan ada kemauan, kesabaran, dan mempunyai motivasi yang tinggi untuk berbuat demi menghimpun suatu cita-cita yaitu memperoleh rejeki yang halal. bahwa justru sudah banyak orang-orang yang menjalankan bisnis online adalah orang yg rajin dan giat dan cerdas berusaha. Mereka bukan pemalas, justru orang2 yg Cerdik, Kreatif,pintar memanfaatkan peluang & bisa sukses sekaligus Kaya raya dari Bisnis online ini, inilah suatu yang spektakuler dan sangat menakjubkan, banyak contoh-contoh orang yang sukses menjalankan bisnis ini. Bisnis ini akan merubah style kehidupan yang akan datang, bisa membagi rejeki untuk kebutuhan keluarga seperti membayar sekolah anak-anak, membayar hutang pinjaman dari bank yang bunganya secara flat tidak dapat diganggu gugat, pokoknya bisa memperoleh pasive income, sampai ke anak cucu, free dom of dream kehidupan, dapat memperlancar lingkaran kehidupan ( Life is Cycle ).